Rabu, 24 Mei 2017

Tugas Softskill Pajak Internasional

Artikel 1

Menkeu Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Pajak Internasional
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo baru saja menghadiri pertemuan G20 Finance Minister and Central Governors Meeting di Jerman. Dalam acara tersebut, Sri Mulyani juga angkat bicara mengenai perlunya kerja sama pajak internasional.“Pada salah satu pembahasannya, saya menegaskan perlunya kerja sama perpajakan internasional untuk mengatasi penghindaran pajak,” tulisnya seperti dikutip DDTCNews melalui akun Instagramnya @srimulyani, Selasa (21/3).
Menkeu menegaskan kesiapan Indonesia sebagai anggota G20 untuk berpartisipasi dalam kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI).Menurutnya, kerja sama bidang perpajakan internasional ini penting untuk mengatasi penghindaran pajak, salah saturnya terkait Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
“Para menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 secara bulat menyepakati agar program AEoI dan BEPS sepenuhnya diimplementasikan mulai bulan September 2017 dan selambat-lambatnya pada bulan September 2018,” jelas Sri Mulyani. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut pun menyatakan, Indonesia berharap dengan implementasi program kerja sama tersebut, tidak ada lagi celah bagi praktik-praktik penghindaran pajak internasional.
Selain itu, diharapkan tak ada lagi negara yang menggunakan perbedaan sistem pajak untuk melakukan inovasi instrumen keuangan yang bertentangan dengan semangat AEoI dan BEPS. “Indonesia juga menyatakan perlunya kerja sama perpajakan yang lebih erat antarnegara mitra dagang demi mencegah kebocoran perpajakan yang timbul akibat aliran uang melalui perdagangan internasional,” ujarnya saat acara yang berlangsung di Baden-Baden pada 17-18 Maret 2017.  
Selain itu, Menkeu juga menyampaikan kepada forum G20 terkait keinginan Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan meminta sokongan penuh dari negara-negara anggota G20.Menurut Sri Mulyani, keberadaan Indonesia sebagai anggota FATF akan memberi kontribusi besar kepada dunia dalam hal pemberantasan tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme. “Mengingat posisi Indonesia yang termasuk dalam negara yang strategis di dunia dan mempunyai sistem keuangan yang terbuka,” pungkas Sri Mulyani.

Pendapat Artikel : Menurut pendapat saya kerja sama pajak internasional memang harus ditegakkan lebih baik lagi agar negara tidak mengalami kerugian yang disebabkan oleh kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan cara tidak melaporkan asetnya baik di dalam maupun diluar negeri. Kerjasama pertukaran informasi penting bagi tercapainya aturan dan implementasi perpajak yang adil antar negara, sehingga tidak ada lagi tempat aman untuk para penghindar pajak di dunia. Harus diperhatikan buka kesiapan Republik Indonesia dalam mengikuti program AEIO dan BEPS ini jangan sampai negara ini menjadi korban dari program itu sendiri akibat ketidakmampuan negara tersebut menyiapkan diri.




Artikel 2

Sri Mulyani Rilis Kitab Pertukaran Data Pajak Internasional
Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang diberlakukannya kesepakatan keterbukaan informasi jasa keuangan dan pajak (Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai tahun depan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional.
Beleid yang ditekennya pada 3 Maret 2017 silam, menjadi buku panduan segala hal terkait pertukaran data yang diberikan pejabat Indonesia atas permintaan negara lain.
Peraturan tersebut mengganti PMK Nomor 60/PMK.03 tahun 2014 sekaligus PMK Nomor 125 tahun 2015 yang menjadi peraturan perubahannya karena dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan pokok-pokok kesepakatan AEoI.
“Peraturan lama perlu diganti dengan mempertimbangkan mekanisme pertukaran informasi dan jenis-jenis data dalam melaksanakan ketentuan perjanjian yang bersifat bilateral maupun multilateral,” kata Sri Mulyani dikutip dari beleid tersebut, Selasa (14/3).
Sebagai negara yang telah menyatakan kesediaannya ikut dalam kesepakatan AEoI, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menyebut Pemerintah Indonesia harus membuka seluruh data terkait perpajakan yang dibutuhkan oleh otoritas negara lain.
Demikian pula sebaliknya, ketika otoritas pajak Indonesia membutuhkan informasi mengenai wajib pajak (WP) yang terdaftar di Indonesia, maka negara lain juga harus memberikan akses terhadap data yang diminta.


Ia berpendapat, setidaknya ada empat manfaat yang bisa diperoleh Indonesia maupun pemerintah negara lain melalui pertukaran informasi tersebut, yaitu:
1. Mencegah penghindaran pajak.
2. Mencegah pengelakan pajak.
3. Mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak yang tidak berhak.
4. Mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan WP.
Sebelumnya Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Direktor Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut keseriusan Indonesia dalam mengikuti kesepakatan AEoI harus dituangkan melalui aturan main.
Jika pembentukan Undang-undang dan aturan pelaksana tidak juga terbit pada 31 Mei 2017 nanti, keikutsertaan Indonesia dalam Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) tidak akan bisa diaktifkan.
MCAA sendiri merupakan perjanjian antar pejabat yang berwenang sebagai dasar pertukaran informasi keuangan nasabah. “Indonesia juga akan dilaporkan oleh Global Forum sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya dalam perjanjian global apabila pada 30 Juni 2017 mendatang belum memiliki perangkat hukum domestik,” kata John, awal bulan ini.
Adapun, tenggat waktu krusial pembentukan perangkat hukum jatuh pada 7-8 Juli 2017. Nah, apabila hingga tanggal yang ditentukan belum juga membentuk payung hukum, maka Indonesia akan dilaporkan kepada G20 sebagai negara non-cooperative juridictions pada G20 Leaders Summit di Jerman. "Jika Indonesia dianggap sebagai negara non-cooperative, Indonesia bisa masuk dalam daftar hitam investasi, karena dianggap tidak berkomitmen dalam perjanjian global," ujarnya.

Pendapat Artikel : Menurut saya dengan keikutsertaan Republik Indonesia dalam Automatic Exchange of Information/AEoI akan memberikan benefit kepada Negara ini. Pertukaran informasi juga dapat dengan mudah dilakukan. Peraturan yang di release oleh Ibu Sri Mulyani pun disesuaikan dengan keadaan sekarang dan tidak tertinggal jaman. Seperti yang diberitahukan di artikel di atas bahwa tenggat waktu 31 Mei 2017 pemerintah harus bersungguh2 dalam mengikuti peraturan tersebut untuk Negara menjadi lebih maju lagi.