Sabtu, 11 April 2015

Tugas softskill - Objek Hukum



  A.  Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.

  Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata,yakni Benda                            
      Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi hak milik

  B.   Jenis Objek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2,yakni :
·       Benda bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera terdiri dari benda berubah/berwujud, meliputi :

a.       Benda bergerak
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal  509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
·         Benda bergerak karena ketentuan / Undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.

b.      Benda tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan Undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

·       Benda yang bersifat tidak kebendaan :
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya Merk perusahaan, paten dan ciptaan musik/lagu