Kesiapan
para pelaku pasar dalam implementasi konvergensi standar akuntansi Indonesia ke
International Financial Reporting Standards (IFRS) masih sangat rendah.
Berdasarkan hasil quick review Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas laporan
keuangan tengah tahunan emiten masih memperlihatkan pemahaman para pelaku pasar
terhadap standar akuntansi berbasis IFRS masih harus ditingkatkan.
"Misalnya,
implementasi IFRS akan menyebabkan perubahan dalam proses pengakuan, pengukuran
dan pencatatan. Perubahan proses pengukuran dan pencatatan ini dapat berdampak
pada penurunan pencatatan nilai aset atau laba perusahaan.," jelas Ketua
OJK, Muliaman D Hadad di sela-sela seminar bertajuk "IFRS Dynamic and
Beyond: Impact to Indonesia" di Jakarta, Rabu (6/3).
Padahal kata
Hadad, dengan mengadopsi IFRS, perusahaan dapat mengeliminasi kebutuhan untuk
melakukan rekonsiliasi antar subsidiaries karena perusahaan, across borders,
mutiple listing telah menggunakan standar pelaporan yang sama. Apalagi, saat
ini, terdapat lebih dari 12.000 perusahaan publik di lebih 100 negara yang
mengadopsi IFRS, termasuk perusahaan terdaftar di pasar modal Uni Eropa.
"Sebagai
negara anggota G20 dan penganut ekonomi terbuka, Indonesia perlu menganut
sistem pelaporan keuangan yang diterima secara global. Karena itulah Indonesia
sudah mulai mengadopsiIFRS,"
Sebab dengan mengadopsi prinsip-prinsip tersebut, jelas dia akan memudahkan bagi institusi keuangan Indonesia. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip tersebut, jelas dia akan memudahkan bagi institusi keuangan Indonesia. Dunia internasional juga memandang situasi di Indonesia bisa terefleksi dari laporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memancing minat mereka untuk berinvestasi di Indonesia.
Sebab dengan mengadopsi prinsip-prinsip tersebut, jelas dia akan memudahkan bagi institusi keuangan Indonesia. Dengan mengadopsi prinsip-prinsip tersebut, jelas dia akan memudahkan bagi institusi keuangan Indonesia. Dunia internasional juga memandang situasi di Indonesia bisa terefleksi dari laporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memancing minat mereka untuk berinvestasi di Indonesia.
Mudahkan Investor
Menurut dia,
penggunaan bahasa pelaporan keuangan yang ‘sama’ (common language) akan
memudahkan investor untuk membaca dan memahami laporan keuangan tersebut yang
pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor pada industri
jasa keuangan Indonesia. Selain itu, juga memudahkan pemahaman proses audit,
mulai dari identifikasi risiko sampai dengan kesimpulan pada suatu proses
konsolidasi.
"Ketidaksiapan
para pelaku, terutama investor, analis keuangan dan media massa dalam menyikapi
dampak pada penuruan pencatatan nilai aset atau laba perusahaan tersebut dapat
menyebabkan perubahan sentimen harga dan ‘keresahan’ yang tidak perlu di
industri jasa keuangan," tutur dia.
Tantangan
selanjutnya kata dia belum adanya Undang-Undang Pelaporan Keuangan di
Indonesia. Padahal, Undang-Undang ini sangat diperlukan sebagai legal back up
kewajiban perusahaan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan standar
akuntansi keuangan yang berlaku, serta kewajiban manajemen untuk bertanggung
jawab atas laporan keuangan perusahaan.
"Kita
juga masih menunggu selesainya proses adopsi International Standard on Auditing
ke dalam Standar Profesional Akuntan Publik, serta harus secara cermat
memperhatikan implementasi berbagai regulasi oleh para pelaku," kata
Muliaman.
Sebagai
lembaga pengatur dan pengawas seluruh kegiatan sektor jasa keuangan, OJK ujar
Hadad mendukung sepenuhnya program konvergensi IFRS ini. Karena itu, OJK
meminta semua stakeholders untuk membantu IAI dalam mensukseskan implementasi
dari konvergensi IFRS sehingga industri jasa keuangan kita dapat berdiri
sejajar dengan dunia internasional.
Komentar : Implementasi IFRS akan menyebabkan
perubahan dalam proses pengakuan, pengukuran dan pencatatan. Perubahan proses
pengukuran dan pencatatan ini dapat berdampak pada penurunan pencatatan nilai aset
atau laba perusahaan. Pemahaman para pelaku pasar terhadap standar akuntansi
indonesia ke Internasional Financial Reporting Standarts (IFRS) masih sangat
rendah sehingga pemahaman para pelaku pasar
tentang IFRS harus ditingkatkan. Indonesia sebagai negara anggota G20
dan penganut ekonomi terbuka, Indonesia perlu menganut sistem pelaporan
keuangan yang diterima secara global. Karena itulah Indonesia sudah mulai
mengadopsi IFRS. Dengan menggunakan pelaporan keuangan yang sama yang berlaku
secara global maka dapat mempermudah investor dari luar malakukan investasi di
Indonesia maupun Investor dalam negeri berinvestasi keluar negeri.
Sumber : http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/114009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar