Kamis, 19 November 2015

tugas bahasa indonesia 2 penulisan 17



Lembaga keuangan syariah 




Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1 .      Perbedaan Falsafah
2 .      Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
3 .      Kewajiban Mengelola Zakat
4 .      Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Untuk mendapatkan keuntungan, antara nasabah dan pihak bank syariah dilakukan bagi hasil yang sudah disepakati. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal.
Asuransi syariah merupakan asuransi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Di dalamnya terdapat usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ (dana kebajikan) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu dengan diawali sebuah akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah memiliki prinsip-prinsip antara lain :
1. Saling Membantu dan Bekerjasama
2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan
3. Saling bertanggung jawab
4. Menghindari unsur gharar, maysir dan riba
Mengutip pendapat Susilo (1999), pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Dalam syariah pegadaian lebih dikenal dengan Rahn. Rahn  adalah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:

v      Ketentuan Umum
  1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) s.d. hutang rahin (yg menyerahkan barang) dilunasi
  2. Marhun (barang) tidak boleh dimanfaat oleh murtahin tanpa selain rahin kecuali dengan seizin rahin
  3. Ongkos dan biaya penyimpanan marhun (barang) ditanggung oleh penggaidai (rahin)
  4. Besar biaya pemeliharaan dan penyim[anan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman .
Pasar modal syariah
   —  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
     Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Landasan hukum pasar modal syariah
  1. Fatwa DSN MUI
  2. Peraturan Perundangan Pasar Modal
      Undang undang
      Peraturan Pelaksanaan Undang undang
  1. Acuan Standar Internasional
      Prinsip prinsip IOSCO (International Organization of Securities Commisions)
      Prinsip prinsip IFRS ( International Financial Reporting Standard)
      Standar Syariah dan Standar Akuntansi AAOIFI
      Standar Tatakelola IFSB (Islamic Financial Services Board)
Kriteria saham syariah
  1. Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah
  2.  Memenuhi rasio keuangan tertentu


Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar