Lembaga keuangan syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi
berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang
melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi
berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan
keadilan.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional,
antara lain :
1 .
Perbedaan
Falsafah
2 . Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
3 . Kewajiban Mengelola Zakat
4 . Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi
suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Untuk mendapatkan keuntungan, antara
nasabah dan pihak bank syariah dilakukan bagi hasil yang sudah disepakati. Kesepakatan
bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah.
Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal.
Asuransi
syariah merupakan
asuransi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Di dalamnya terdapat
usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak
melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ (dana kebajikan) yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu dengan diawali
sebuah akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah
memiliki prinsip-prinsip antara lain :
1. Saling
Membantu dan Bekerjasama
2. Saling
melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan
3. Saling
bertanggung jawab
4.
Menghindari unsur gharar, maysir dan riba
Mengutip pendapat Susilo
(1999), pengertian pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Dalam syariah pegadaian lebih
dikenal dengan Rahn. Rahn adalah
pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan
hutang dalam bentuk rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
v Ketentuan Umum
- Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) s.d. hutang rahin (yg menyerahkan barang) dilunasi
- Marhun (barang) tidak boleh dimanfaat oleh murtahin tanpa selain rahin kecuali dengan seizin rahin
- Ongkos dan biaya penyimpanan marhun (barang) ditanggung oleh penggaidai (rahin)
- Besar biaya pemeliharaan dan penyim[anan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman .
Pasar modal
syariah
Sesuai
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Pasar Modal
Syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang
diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Landasan
hukum pasar modal syariah
- Fatwa DSN MUI
- Peraturan Perundangan Pasar Modal
• Undang
undang
• Peraturan
Pelaksanaan Undang undang
- Acuan Standar Internasional
• Prinsip
prinsip IOSCO (International Organization of Securities Commisions)
• Prinsip
prinsip IFRS ( International Financial Reporting Standard)
• Standar
Syariah dan Standar Akuntansi AAOIFI
• Standar
Tatakelola IFSB (Islamic Financial Services Board)
Kriteria
saham syariah
- Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah
- Memenuhi rasio keuangan tertentu
Sumber:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar