Kamis, 15 Oktober 2015

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2


     1.    Bahasa yang Baik dan Benar

Bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah bahasa Indonesia yang dilakukan dan digunakan dengan sesuai norma dan kaidah yang dilakukan pada masyarakat dan kondisi serta menempatkan dengan benar. Menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar mempunyai beberapa konsekuensi logis terkait dengan pemakaiannya yang sesuai dengan situasi dan kondisi. Pada suatu kondisi tertentu, yaitu pada situasi formal, penggunaan bahasa Indonesia yang benar menjadi pilihan atau prioritas utama dalam berbahasa.


Contoh :
Percakapan antara Ibu Nia  dengan Ibu Ratri
Ibu Nia : Selamat pagi, bolehkah saya memetik beberapa daun jeruk milik Ibu Ratri? Untuk penambah bumbu di masakan saya?
 Ibu Ratri : Selamat pagi, tentu saja ibu boleh memetik daun saya, silahkan
Ibu Nia : Terima kasih ya ibu, saya sangat terbantu.
Ibu Ratri : terima kasih kembali Ibu Nia, senang saya dapat membantu.

Dari contoh diatas perbedaan antara bahasa yang baku dan non baku  dapat terlihat dari pengucapan dan dari tata cara penulisannya namun contoh diatas terlalu baku bila digunakan pada kehidupan sehari-hari. Berikut contoh untuk bahasa sehari-hari.

Contoh :
Ibu Nia : Hai Ibu Ratri boleh minta daun salamnya? Buat bumbu masakan saya nih
Ibu Ratri : Hai Ibu Nia, boleh dong ambil saja bu
Ibu Nia : Makasih banyak ya bu
Ibu Ratri : Sama-sama ya bu

 Bahasa indonesia baik dan benar merupakan bahasa yang mudah dipahami sesuai dengan sasarannya dan di samping itu mengikuti kaidah bahasa yang betul.
                               
      2.   Contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi
Bahasa sebagai alat komunikasi merupakan saluran perumusan maksud kita,
melahirkan perasaan kita dan memungkinkan kita menciptakan kerja sama
dengan sesama . Bahasa mengatur berbagai macam aktivitas kemasyarakatan,
merencanakan dan mengarahkan masa depan kita. (Gorys Keraf, 1997 : 4).

Pada saat kita menggunakan bahasa untuk berkomunikasi, antara lain kita
juga mempertimbangkan apakah bahasa yang kita gunakan laku untuk dijual.
Sehingga kita sering mendengarkan istilah “ Bahasa Komunikatif”.
           
    Contoh :
               a)    Bahasa Indonesia yang oleh Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 diakui
sebagai bahasa nasional dipakai di seluruh Indonesia, di daerah-daerah yang
berbeda-beda latar belakang kebahasaan, kebudayaan, kesukuan, dan di dalam
lapisan masyarakat yang berbeda-beda pula latar belakang pendidikannya.

Dua contoh kalimat di atas merupakan kalimat luas atau panjang karena terdapat klausa-klausa perluasan subjek dan predikat. Uraian kalimat yang terlalu luas itu sulit dicerna jika disampaikan secara lisan, dan juga harus dibaca lebih dari sekali untuk memahaminya dalam bentuk tulisan. Kalimat dapat diperpendek agar lebih mudah dan cepat dipahami dalam bentuk berikut ini.

a)    Bahasa Indonesia yang dalam Sumpah Pemuda telah diakui sebagai bahasa
nasional dipakai di seluruh Indonesia yang memiliki keragaman bahasa, budaya,
suku, dan lapisan masyarakat yang berbeda-beda latar belakang pendidikannya.

Contoh lain dalam penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi ialah berupa bentuk tutur kata badan, bentuk suara, tulisan-tulisan, lukisan maupun gambar diantaranya:
    - Melambaikan tangan kepada orang lain berarti untuk menyampaikan salam.
    - Simbol dan tata aturan lalu lintas dijalan dan lingkungan sekitar seperti: Selain tamu, Dilarang Parkir ditempat  ini!, Sampai Rambu Berikut
    - Adzan yang berkumandang bertanda bahwa semua umat muslim bersegera melakukan ibadah shalat.
    - Alat komunikasi seperti Handphone/Smartphone yang dapat melakukan panggilan suara terhadap orang lain.
    - Alarm di sebuah Desa, tanda terjadinya sebuah musibah seperti Kebakaran, Gempa Bumi dll.
    - Gambar peta, map dan gps, sebagai penuntun dan penunjuk arah jalan.

Maka dapat kita ketahui bahwa fungsi bahasa sebagai komunikasi tidaklah menggunakan satu bahasa tetapi berbagai bahasa.


Referensi :
http://aryaztec.blogspot.co.id/2015/04/penjelasan-untuk-menggunakan-bahasa.html 
http://mchilhmrj.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-isi-dan-contoh-penggunaan.html 

Sabtu, 11 Juli 2015

#tugas soft skill - perlindungan konsumen

Saya mengambil kasus perlindungan konsumen yang sedang heboh beredar saat ini..


"Penemuan Pembalut Berbahaya"

Jakarta, CNN Indonesia -- Temuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tentang merek pembalut yang mengandung klorin membuat perempuan di Indonesia menjadi resah. YLKI mulai menelusuri kasus ini sejak menerima banyak laporan gangguan kulit dari konsumen setelah memakai pembalut tertentu.


Berbeda dengan YLKI, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maura Linda Sitanggang menyatakan pihaknya belum pernah menemukan pembalut dan pantyliner yang mengandung zat berbahaya di pasaran.

Linda menegaskan bahwa sembilan pembalut dan tujuh pantyliner tersebut telah memiliki izin edar dan telah melewati uji keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk dari laboratorium yang terakreditasi.

"Terhadap produk-produk tersebut juga telah dilakukan uji kesesuaian secara terus menerus. Berdasarkan hasil sampling terhadap pembalut perempuan di pasaran sejak 2012 hingga pertengahan 2015, tidak ditemukan pembalut yang tidak memenuhi syarat," kata Linda saat konferensi pers di Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

SUMBER :
http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20150708162936-255-65231/kemenkes-tidak-benar-ditemukan-pembalut-berbahaya/



Komentar 

Sebaiknya para konsumen khususnya para kaum wanita tidak langsung menerima berita bahaya yang terkadung dalam pembalut tersebut perlu diselidiki apakah benar berita tersebut, bila memang membahayakan kenapa berita seperti ini baru beredar sekarang sedangkan pembalut dengan banyak merk sudah beredar di Indonesia sejak lama. Dan untuk mengedarkan suatu produk suatu perusahaan juga harus mendapatkan ijin dari pihak yang terkait, bila ditemukan zat yang tidak baik dalam produk tersebut tentu peroduk tersebut tidak akan mendapatkan ijin.
Memang pembalut merupakan hal yang sangat penting bagi kaum perempuan, disinilah peran pemerintah sebagai pengatur dan pengawas untuk memberikan kejelasan atas berita yang sedang marak ini, harus diteliti lagi produk yang masuk dan beredar dipasaran agar konsumen merasa aman dan puas. 


Rabu, 27 Mei 2015

Tugas Softskill - Jenis Perusahaan & Haki


   A.  Jenis-Jenis Perusahaan
a. Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatannya langsung mengambil dan memanfaatkan hasil-hasil kekayaan alam. Misalnya, perusahaan pertambangan dan penangkapan ikan di lautan bebas.
b. Perusahaan Agraris
Perusahaan agraris bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, perusahaan agro industri, perusahaan perkebunan, dan perusahaan perikanan darat.
c. Perusahaan Industri
Perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Misalnya perusahaan pakaian dari bahan kain atau perusahaan sepatu dari bahan kulit hewan.
d. Perusahaan Niaga atau Perdagangan
Perusahaan niaga adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran atau jual beli barang dari produsen kepada konsumen. Misalnya toko, grosir, serta perusahaan ekspor dan impor.
e. Perusahaan Jasa
Perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa disebut Perusahaan jasa. Seperti perusahaan telekomunikasi, perusahaan pos dan giro, perbankan, dan asuransi.

Badan Usaha Menurut Tanggung Jawab Pemiliknya

           Dalam menentukan badan usaha yang akan dipilih tidaklah mudah, artinya perlu penelaahan yang mendalam tentang bentuk badan usaha yang dimaksud. Seperti yang telah kamu ketahui, bahwa tujuan badan usaha adalah mencari keuntungan. Oleh karenanya penentuan model badan usaha akan sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan yang dimaksud. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan :


·         Jenis usaha dan lapangan usaha yang akan dilakukan.
·         Besar modal yang diperlukan.
·         Orang atau lembaga yang akan terlibat dalam badan usaha.
·         Ruang lingkup usaha dan pasar.
·         Undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku.
·         Risiko yang akan dihadapi.
·         Mekanisme pembagian laba.
·         Keahlian sumber daya manusia yang dimiliki.
Berdasarkan tanggung jawab pemilik dan status hukumnya (aspek yuridis), badan usaha dapat digolongkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Koperasi (BUMK).

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat. Dengan kata lain, BUMN adalah semua badan usaha dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara. Untuk pengaturan badan usaha model ini, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, yaitu sebagai berikut.

a)      Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan jawatan adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan memberikan pelayanan umum (public service).
·                     Usahanya bersifat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan.
·                     Modal berasal dari kekayaan negara yang dilimpahkan untuk departemen yang bersangkutan.
·                     Status pegawai adalah pegawai negeri.
Contohnya Perjan Pegadaian (Perum Pegadaian) dan Perjan Kereta Api (PT Kereta Api).

b.) Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan melayani kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi sekaligus untuk memupuk keuntungan.
·         Usaha dijalankan dengan memegang penuh syaratsyarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan berdasarkan atas prinsip manajemen perusahaan yang baik serta bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat .
·         Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Status pegawai adalah pegawai perusahaan perum.
Contohnya Perum Perumnas dan Perum DAMRI.

c.) Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero merupakan bentuk BUMN yang didirikan pemerintah dalam rangka memupuk keuntungan. Keuntungan dalam arti memperoleh surplus atau laba dari hasil pelayanan berdasarkan pengelolaan manajemen yang menguntungkan.
·         Modal terbagi atas saham-saham (lebih dari 50%) milik negara.
·         Status pegawai adalah pegawai swasta.
Contohnya PT Garuda Indonesia Airways dan PT Pelni.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha ini yang didirikan oleh pihak swasta atau masyarakat dengan tujuan untuk mencari laba sebanyakbanyakya. Misalnya, perusahaan swasta nasional, swasta asing, atau campuran. Menurut tanggung jawabnya, BUMS dapat berbentuk perusahaan perseorangan, PT, CV, dan Firma.
 
   A)  Badan Usaha Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Prosedur pendirian perusahaan pribadi
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
3. Mengurus NPWP perusahaan.
4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

B) PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
 
    C)    COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)

         Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:           
  • Akta pendirian CV
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pengesahan Pengadilan
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)


D)    KOPERASI

Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya: 
  • Daftar Nama Pendiri
  • Nama dan Tempat Kedudukan
  • Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
  • Ketentuan Mengenai Keanggotaan
  • Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
  • Ketentuan Mengenai Pengelolaan
  • Ketentuan Mengenai Permodalan
  • Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
  • Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
  • Ketentuan Mengenai Sanksi
d.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
  
E)     FIRMA
      Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
  • Pembuatan akta pendirian firma
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
  • Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
  • Surat izin usaha perdagangan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
 
  B.     Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
       
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

  C.  Macam – macam Haki
      Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:



1)   Hak Cipta
  1. Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
  1. Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2)   Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
1.      Patent
2.      Trademark
      3.   Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
      4.   Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
      5.   Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
      6 .  Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
     
 7.   Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.



SUMBER :