Artikel 1
Menkeu
Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Pajak Internasional
JAKARTA,
DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia
Agus Martowardojo baru saja menghadiri pertemuan G20 Finance Minister and
Central Governors Meeting di Jerman. Dalam acara tersebut, Sri Mulyani
juga angkat bicara mengenai perlunya kerja sama pajak internasional.“Pada salah
satu pembahasannya, saya menegaskan perlunya kerja sama perpajakan
internasional untuk mengatasi penghindaran pajak,” tulisnya seperti dikutip DDTCNews melalui
akun Instagramnya @srimulyani, Selasa (21/3).
Menkeu
menegaskan kesiapan Indonesia sebagai anggota G20 untuk berpartisipasi dalam
kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic
Exchange of Information (AEOI).Menurutnya, kerja sama bidang perpajakan
internasional ini penting untuk mengatasi penghindaran pajak, salah saturnya
terkait Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
“Para
menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 secara bulat menyepakati agar
program AEoI dan BEPS sepenuhnya diimplementasikan mulai bulan September 2017
dan selambat-lambatnya pada bulan September 2018,” jelas Sri Mulyani. Mantan
Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut pun menyatakan, Indonesia
berharap dengan implementasi program kerja sama tersebut, tidak ada lagi celah
bagi praktik-praktik penghindaran pajak internasional.
Selain
itu, diharapkan tak ada lagi negara yang menggunakan perbedaan sistem pajak
untuk melakukan inovasi instrumen keuangan yang bertentangan dengan semangat
AEoI dan BEPS. “Indonesia juga menyatakan perlunya kerja sama perpajakan yang
lebih erat antarnegara mitra dagang demi mencegah kebocoran perpajakan yang
timbul akibat aliran uang melalui perdagangan internasional,” ujarnya saat
acara yang berlangsung di Baden-Baden pada 17-18 Maret 2017.
Selain
itu, Menkeu juga menyampaikan kepada forum G20 terkait keinginan Indonesia
untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan meminta sokongan
penuh dari negara-negara anggota G20.Menurut Sri Mulyani, keberadaan
Indonesia sebagai anggota FATF akan memberi kontribusi besar kepada dunia dalam
hal pemberantasan tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme. “Mengingat
posisi Indonesia yang termasuk dalam negara yang strategis di dunia dan
mempunyai sistem keuangan yang terbuka,” pungkas Sri Mulyani.
Pendapat
Artikel : Menurut pendapat saya kerja sama pajak internasional memang harus
ditegakkan lebih baik lagi agar negara tidak mengalami kerugian yang disebabkan
oleh kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan cara tidak melaporkan
asetnya baik di dalam maupun diluar negeri. Kerjasama pertukaran informasi
penting bagi tercapainya aturan dan implementasi perpajak yang adil antar
negara, sehingga tidak ada lagi tempat aman untuk para penghindar pajak di
dunia. Harus diperhatikan buka kesiapan Republik Indonesia dalam mengikuti
program AEIO dan BEPS ini jangan sampai negara ini menjadi korban dari program
itu sendiri akibat ketidakmampuan negara tersebut menyiapkan diri.
Artikel 2
Sri Mulyani Rilis Kitab
Pertukaran Data Pajak Internasional
Jakarta, CNN
Indonesia -- Menjelang diberlakukannya kesepakatan keterbukaan informasi
jasa keuangan dan pajak (Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai tahun
depan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Nomor
39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian
Internasional.
Beleid
yang ditekennya pada 3 Maret 2017 silam, menjadi buku panduan segala hal
terkait pertukaran data yang diberikan pejabat Indonesia atas permintaan negara
lain.
Peraturan
tersebut mengganti PMK Nomor 60/PMK.03 tahun 2014 sekaligus PMK Nomor 125 tahun
2015 yang menjadi peraturan perubahannya karena dinilai sudah tidak lagi sesuai
dengan pokok-pokok kesepakatan AEoI.
“Peraturan
lama perlu diganti dengan mempertimbangkan mekanisme pertukaran informasi dan
jenis-jenis data dalam melaksanakan ketentuan perjanjian yang bersifat
bilateral maupun multilateral,” kata Sri Mulyani dikutip dari beleid tersebut,
Selasa (14/3).
Sebagai
negara yang telah menyatakan kesediaannya ikut dalam kesepakatan AEoI, mantan
Direktur Pelaksana Bank Dunia menyebut Pemerintah Indonesia harus membuka
seluruh data terkait perpajakan yang dibutuhkan oleh otoritas negara lain.
Demikian
pula sebaliknya, ketika otoritas pajak Indonesia membutuhkan informasi mengenai
wajib pajak (WP) yang terdaftar di Indonesia, maka negara lain juga harus
memberikan akses terhadap data yang diminta.
Ia berpendapat, setidaknya ada empat manfaat yang bisa diperoleh Indonesia maupun pemerintah negara lain melalui pertukaran informasi tersebut, yaitu:
1. Mencegah penghindaran pajak.
2. Mencegah pengelakan pajak.
3. Mencegah penyalahgunaan P3B oleh
pihak yang tidak berhak.
4. Mendapatkan informasi terkait
pemenuhan kewajiban perpajakan WP.
Sebelumnya
Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Direktor Perpajakan Internasional
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebut
keseriusan Indonesia dalam mengikuti kesepakatan AEoI harus dituangkan melalui
aturan main.
Jika
pembentukan Undang-undang dan aturan pelaksana tidak juga terbit pada 31 Mei
2017 nanti, keikutsertaan Indonesia dalam Multilateral Competent Authority
Agreement (MCAA) tidak akan bisa diaktifkan.
MCAA
sendiri merupakan perjanjian antar pejabat yang berwenang sebagai dasar
pertukaran informasi keuangan nasabah. “Indonesia juga akan dilaporkan oleh
Global Forum sebagai negara yang gagal memenuhi komitmennya dalam perjanjian
global apabila pada 30 Juni 2017 mendatang belum memiliki perangkat hukum
domestik,” kata John, awal bulan ini.
Adapun,
tenggat waktu krusial pembentukan perangkat hukum jatuh pada 7-8 Juli 2017.
Nah, apabila hingga tanggal yang ditentukan belum juga membentuk payung hukum,
maka Indonesia akan dilaporkan kepada G20 sebagai negara non-cooperative
juridictions pada G20 Leaders Summit di Jerman. "Jika Indonesia
dianggap sebagai negara non-cooperative, Indonesia bisa masuk dalam daftar
hitam investasi, karena dianggap tidak berkomitmen dalam perjanjian
global," ujarnya.
Pendapat
Artikel : Menurut saya dengan keikutsertaan Republik Indonesia dalam Automatic
Exchange of Information/AEoI akan memberikan benefit kepada Negara ini. Pertukaran
informasi juga dapat dengan mudah dilakukan. Peraturan yang di release oleh Ibu
Sri Mulyani pun disesuaikan dengan keadaan sekarang dan tidak tertinggal jaman.
Seperti yang diberitahukan di artikel di atas bahwa tenggat waktu 31 Mei 2017
pemerintah harus bersungguh2 dalam mengikuti peraturan tersebut untuk Negara menjadi
lebih maju lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar