A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer.
Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut
beberapa ahli:
·
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
·
UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
·
WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap
pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk
mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
·
MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan
kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga
mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang
mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
B. PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah
sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu,
masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena
ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada
melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Berikut
adalah pengertian ekonomi menurut beberapa ahli :
·
Adam Smith
Ekonomi
adalah penyelidikan yang berkaitan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan
negara.
·
Abraham
Maslow
Ekonomi
adalah salah satu bidang kajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan
asas manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan
berdasarkan pada prinsip dan teori dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap
efektif dan efisien.
·
Hermawan
Kartajaya
Ekonomi
adalah platform yang dimana sektor industri melekat diatasnya.
·
Paul A.
Samuelson
Ekonomi
adalah cara yang dilakukan manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan
sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikan
oleh masyarakat untuk dikonsumsi.
C. HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan
pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang
berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha
bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi
ekonomi.
g. Asas membangun tanpa
merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan
presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada
klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di
dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan,
perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga
norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air,
jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad,
pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan
dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian;
traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber
hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum
atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum
ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada
kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana
hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional
baru melalui sarana & pranata hukum.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar