A.
Jenis-Jenis Perusahaan
a.
Perusahaan Ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah
perusahaan yang kegiatannya langsung mengambil dan memanfaatkan hasil-hasil
kekayaan alam. Misalnya, perusahaan pertambangan dan penangkapan ikan di lautan
bebas.
b. Perusahaan Agraris
Perusahaan
agraris bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, perusahaan
agro industri, perusahaan perkebunan, dan perusahaan perikanan darat.
c. Perusahaan Industri
Perusahaan
industri adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan baku
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Misalnya perusahaan pakaian dari
bahan kain atau perusahaan sepatu dari bahan kulit hewan.
d. Perusahaan Niaga atau Perdagangan
Perusahaan
niaga adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran atau jual beli
barang dari produsen kepada konsumen. Misalnya toko, grosir, serta perusahaan
ekspor dan impor.
e. Perusahaan Jasa
Perusahaan yang bergerak di bidang
pelayanan jasa disebut Perusahaan jasa. Seperti perusahaan telekomunikasi,
perusahaan pos dan giro, perbankan, dan asuransi.
Badan Usaha Menurut Tanggung Jawab Pemiliknya
Dalam
menentukan badan usaha yang akan dipilih tidaklah mudah, artinya perlu
penelaahan yang mendalam tentang bentuk badan usaha yang dimaksud. Seperti yang
telah kamu ketahui, bahwa tujuan badan usaha adalah mencari keuntungan. Oleh
karenanya penentuan model badan usaha akan sangat menentukan keberhasilan
pencapaian tujuan yang dimaksud. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu
diperhatikan :
·
Jenis usaha
dan lapangan usaha yang akan dilakukan.
·
Besar modal
yang diperlukan.
·
Orang atau
lembaga yang akan terlibat dalam badan usaha.
·
Ruang
lingkup usaha dan pasar.
·
Undang-undang
atau peraturan pemerintah yang berlaku.
·
Risiko yang
akan dihadapi.
·
Mekanisme
pembagian laba.
·
Keahlian
sumber daya manusia yang dimiliki.
Berdasarkan tanggung jawab pemilik
dan status hukumnya (aspek yuridis), badan usaha dapat digolongkan menjadi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan
Usaha Milik Koperasi (BUMK).
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang
didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan atau kepentingan
masyarakat. Dengan kata lain, BUMN adalah semua badan usaha dalam segala bentuk
dan ruang lingkupnya, yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara.
Untuk pengaturan badan usaha model ini, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara,
yaitu sebagai berikut.
a)
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah badan usaha pemerintah yang
bertujuan memberikan pelayanan umum (public service).
·
Usahanya bersifat pengabdian dan pelayanan kepada
masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan.
·
Modal berasal dari kekayaan negara yang dilimpahkan
untuk departemen yang bersangkutan.
·
Status pegawai adalah pegawai negeri.
Contohnya Perjan Pegadaian (Perum
Pegadaian) dan Perjan Kereta Api (PT Kereta Api).
b.) Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah badan usaha pemerintah
yang bertujuan melayani kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, dan
konsumsi sekaligus untuk memupuk keuntungan.
·
Usaha
dijalankan dengan memegang penuh syaratsyarat efisiensi, efektivitas, dan
penghematan berdasarkan atas prinsip manajemen perusahaan yang baik serta
bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat .
·
Modal
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·
Status
pegawai adalah pegawai perusahaan perum.
Contohnya Perum Perumnas dan Perum DAMRI.
c.) Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero merupakan bentuk BUMN yang
didirikan pemerintah dalam rangka memupuk keuntungan. Keuntungan dalam arti
memperoleh surplus atau laba dari hasil pelayanan berdasarkan pengelolaan
manajemen yang menguntungkan.
·
Modal
terbagi atas saham-saham (lebih dari 50%) milik negara.
·
Status
pegawai adalah pegawai swasta.
Contohnya PT Garuda Indonesia Airways dan PT Pelni.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS)
Badan usaha ini yang didirikan oleh
pihak swasta atau masyarakat dengan tujuan untuk mencari laba sebanyakbanyakya.
Misalnya, perusahaan swasta nasional, swasta asing, atau campuran. Menurut
tanggung jawabnya, BUMS dapat berbentuk perusahaan perseorangan, PT, CV, dan
Firma.
A) Badan Usaha Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan
usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang
yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.
Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Contoh
perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang
asongan, dan lain sebagainya.
Prosedur
pendirian perusahaan pribadi
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
3. Mengurus NPWP perusahaan.
4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
3. Mengurus NPWP perusahaan.
4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
B) PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No.
40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
C)
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP
(CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan
perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan
CV adalah sebagai
berikut:
- Akta pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Koperasi adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan
koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas
dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
- Daftar Nama Pendiri
- Nama dan Tempat Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
- Ketentuan Mengenai Keanggotaan
- Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
- Ketentuan Mengenai Pengelolaan
- Ketentuan Mengenai Permodalan
- Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
- Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Ketentuan Mengenai Sanksi
d.Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
E)
FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat
Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
- Pembuatan akta pendirian firma
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
- Surat izin usaha perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
B. Definisi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang,
sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan
mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan.
Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR),
sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO
(Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
C. Macam – macam Haki
Terdapat macam-macam
HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi
menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1) Hak Cipta
- Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
- Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari:
1. Patent
2. Trademark
3.
Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri,
rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan
kerajinan tangan.
4.
Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi
atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
5. Indikasi
Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal
suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan
kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang
yang dihasilkan).
6 . Denah
Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan
letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit),
unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti
arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
7.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang
diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas
tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan
sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan
hukum lain untuk menggunakannya.
SUMBER :