A. Pengertian
Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang
ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Objek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata,yakni Benda
Benda
adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang
menjadi pokok permasalahan dan kepentingan para subjek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi hak milik
B. Jenis
Objek Hukum
Berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2,yakni :
· Benda
bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera terdiri dari benda berubah/berwujud,
meliputi :
a.
Benda bergerak
·
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah
benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri
misalnya hewan ternak.
·
Benda bergerak karena ketentuan / Undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata
adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda
bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
b. Benda tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini
dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan Undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda
yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai
atas benda tidak bergerak dan hipotik.
· Benda yang
bersifat tidak kebendaan :
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera
saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Contohnya Merk perusahaan, paten dan ciptaan musik/lagu